+62 345 6789
ppid@pringsewukab.go.id
Senin - Jumat: 9.00 - 15.30

Keputusan Bupati Pringsewu



Bahwa hak untuk memperoleh informasi merupakan prasyarat mendasar dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik, transparan dan akuntabel. Maka dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 02 Tahun 2021 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kabupaten Pringsewu telah membentuk Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Surat Keputusan Bupati Pringsewu Nomor : B/189/KPTS/D.12/2023 tanggal 27 Janurari 2023 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

Lihat Surat Keputusan Bupati Pringsewu 2023